statistik sydney fc vs wellington phoenix

    Release time:2024-10-08 02:00:12    source:erek2 kadal   

statistik sydney fc vs wellington phoenix,situs toto 118,statistik sydney fc vs wellington phoenixJakarta, CNN Indonesia--

Bidang Propam Polda Metro Jayatelah memeriksa 11 anggota polisi terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air(FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang: Pelaku Mengaku Dapat Orderan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari polres, polsek, dan polda," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).

Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah diperiksa Propam Polda Metro. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

"Iya (termasuk Kapolsek Mampang)," ucapnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua warga sipil yang berada di lokasi pada saat pembubaran berlangsung. Keduanya yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Lihat Juga :
Amnesty Nilai Ada Unsur Pembiaran Aparat dalam Pembubaran Diskusi FTA

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(tfq/tsa)