gapslot login

    Release time:2024-10-08 04:16:45    source:induk organisasi sepak bola nasional adalah ...   

gapslot login,cara hitung angka togel,gapslot loginJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan beban wajib pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat berupa kebijakan PBB P-2 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Pergub tersebut secara khusus memberi keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Pergub ini juga merupakan kelanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin dalam Pergub No 16 Tahun 2024 adalah pengaturan pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 sesuai pasal 3, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Kemudian, Pergub No 16 Tahun 2024 pasal 4 mengatur bahwa Wajib Pajak yang tidak mendapatkan 100 persen pembebasan pokok karena tak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tetap bisa memperoleh pembebasan dengan besaran yang sama melalui pengajuan permohonan pembaruan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembaruan data NIK untuk memperoleh pembebasan PBB-P2 itu dapat dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan memenuhi ketentuan seperti berikut:

NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga kevalidan setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi terkait kesesuaian nama dan NIK.

Valid yang dimaksud mencakup terdaftar pada data kependudukan; serta pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup.

Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, balik nama PBB atau mutasi PBB merupakan tindakan mengubah data PBB karena peralihan kepemilikan atau hak.

Umumnya, perubahan identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru dilakukan menyusul transaksi jual-beli, serta hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pembaruan data NIK tidak bertujuan mempersulit Wajib Pajak, melainkan agar insentif yang diberikan tepat sasaran, sehingga orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak mendapat insentif pembebasan 100 persen.

Lusiana menegaskan, insentif pembebasan 100 persen hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja. Adapun objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen secara otomatis mendapatkan insentif berupa 50 persen pembebasan.

Untuk itu, Lusiana mendorong agar masyarakat melakukan pembaruan data secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id, sehingga insentif pembebasan PBB-P2 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah," kata Lusiana.

(rea/rir)