perkasa togel

    Release time:2024-10-08 05:31:29    source:rajawaliqq login   

perkasa togel,hasil one pride mma tadi malam,perkasa togelJakarta, CNN Indonesia--

Seluruh kedutaan besar Israeldi semua negara diminta siaga, di tengah rumor Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang disebut akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. 

Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal ICC yang bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menginstruksikan sejumlah organisasi Yahudi di luar negeri untuk berkoordinasi meningkatkan keamanan berbagai institusi Yahudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Anadolu Agency, Katz juga berharap 'pengadilan dapat menahan diri' untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Sebab, rumor mengenai surat penangkapan yang melibatkan sejumlah pejabat politik Israel hingga PM Netanyahu telah menyebar luas.

ICC disebut kerap memantau tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang menyalahi hukum internasional.

Menurut laporan Al Jazeera, penyelidikan ICC tak cuma menyeret Netanyahu, tetapi juga bakal melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Ancaman surat penangkapan tersebut terjadi di tengah agresi brutal Israel ke Palestina yang menewaskan lebih dari 34.400 orang.

Lihat Juga :
Uzbekistan, Tanah Kelahiran Ulama Masyhur Imam Bukhari

Netanyahu juga dikabarkan sedang ketar-ketir menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC. Ia bahkan sampai membuat pernyataan di akun media sosial X pada Jumat (26/4) yang menyatakan Israel tak akan terpengaruh upaya ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."

ICC merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun 124 anggota tetapnya kerap memantau perilaku negara Zionis tersebut atas warga Palestina.

ICC juga mengakui Palestina sebagai salah satu negara anggota pada 2015.

Lihat Juga :
Myanmar 'Dipanggang' Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Namun, kasus ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Januari lalu. Ini karena ICC mempunyai hak yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap suatu individu.

Oleh sebab itu, pemerintahan Netanyahu kian ketar-ketir menghadapi tuduhan tersebut. Israel pun sejauh ini tidak ada niatan untuk menghentikan genosida terhadap warga Gaza karena berlandaskan atas "hak membela diri".

(val/dna)