sniperslot login

    Release time:2024-10-07 22:13:50    source:astrobet77   

sniperslot login,nettoto majunet1,sniperslot loginJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan membocorkan bahwa aturan kewajiban asuransikendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) bakal ditandatangani di pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan presiden baru. Tapi dengar-dengar setelah presiden baru. Tunggu dulu deh," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Ketika ditanya lebih detil terkait kabar tersebut, Budi menolak. Ia hanya mengatakan untuk tetap menunggu pemerintah saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kendati, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Ogi mengatakan UU P2SK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ini termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Ogi mengungkapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

(mrh/agt)