triad toto

    Release time:2024-10-08 06:16:52    source:agen jual beli chip higgs domino   

triad toto,mdm bonus,triad totoSurabaya, CNN Indonesia--

Empat partai politik disebut sudah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur perihal pendaftaran Pilgub Jatim 2024.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mengonfirmasi hal tersebut, meski masih ada parpol yang sesungguhnya belum mendeklarasikan pasangan calon hingga Senin (26/8) atau h-1 pendaftaran.

Lihat Juga :
PSI Klaim Khofifah-Emil Calon Tunggal Pilgub Jatim 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai-partai tersebut adalah Demokrat, PAN, PPP, NasDem, Golkar, Gerindra, PKS, PSI dan Perindo.

Sementara itu, PDI Perjuangan dengan tujuh partai non-parlemen Jawa Timur masih menyiapkan paslon sendiri untuk menjadi penantang Khofifah dan Emil Dardak. 

[Gambas:Video CNN]

Umam juga mengatakan, hingga kini, belum ada partai politik atau pasangan calon yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Jatim.

"Kalau akun Silon sampai saat ini belum ada. Tapi kalau komunikasi informalnya sudah ada," ujarnya.

Selain itu, Umam menyebut ada ketentuan baru soal syarat pencalonan, yakni dari basis penghitungan menggunakan perolehan kursi dihapus dan diganti sepenuhnya. Basisnya ada di perolehan suara sah dari peserta politik pada Pemilu 2024.

Sedangkan syarat calon berdasarkan putusan MK No 70 terkait batasan usia sudah dihapus oleh KPU RI dan digantikan.

"Sebelumnya batas usia 30 tahun dan 25 tahun sejak dilantik, kini diubah menjadi sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sudah dikembalikan," ucapnya.

Pilihan Redaksi
  • Khofifah-Emil Bakal Daftar ke KPU 28 Agustus
  • PDIP Koalisi Partai Non-Parlemen di Jatim, Siapkan Penantang Khofifah

Sedangkan penghitungan di Jatim berdasarkan putusan MK, partai non parlemen yang hendak mengajukan pasangan calon harus memenuhi 6,5 persen dari minimal 12 juta jumlah DPT pada Pemilu 2024. Di Jatim sendiri jumlah DPT ada 31 juta lebih.

"Kalau misalnya sama dengan atau lebih, maka dia punya hak untuk mencalonkan sendiri. Tapi kalau kurang dari itu, maka dia harus mencari kawan untuk mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu," tuturnya.

Sementara itu, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 22 September, kampanye 25 September, dan pemungutan suara pada 27 November.

Penghitungan dan rekapitulasi berlangsung tepat setelah pencoblosan selesai hingga 16 Desember, diikuti dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

Sehingga, pelantikan kepala daerah diperkirakan berlangsung pada Januari 2025.

(frd/chri)