berlian 2d togel

    Release time:2024-10-07 19:47:51    source:kenari crossbreed   

berlian 2d togel,top up domino via dana,berlian 2d togelJakarta, CNN Indonesia--

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan untuk keluarga korban pembunuhanVina Cirebon. Hal itu diputuskan setelah LPSK melakukan asesmen dan penelaahan kepada masing-masing pihak.

"Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis," kata Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Senin (22/7).

Lihat Juga :
Tim Hukum Ayah Eky Somasi Dede & Dedi soal Tuduhan Keterangan Palsu

Achmadi menyatakan kelima anggota keluarga Vina itu juga akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima Permohonan Pemenuhan Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologis," ujarnya.

Achmadi menyebut LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat untuk rehabilitasi psikologis.

"Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Permohonan yang ditolak LPSK

Di sisi lain, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari tujuh pemohon lain. Mereka adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR yang terdiri dari keluarga korban maupun terpidana, hingga saksi masyarakat.

"Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31 Tahun 2014," ujarnya.

Lihat Juga :
Dede Tak Pernah Beri Keterangan di Polda & Pengadilan soal Kasus Vina

Achmadi mengatakan para pemohon itu dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat didakwa dan divonis melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

Lihat Juga :
Dede Akui Diminta Aep dan Ayah Eky Bersaksi Palsu di Kasus Vina
(yla/kid)