data shio hk 2023

    Release time:2024-10-08 05:53:21    source:pawon tempuran   

data shio hk 2023,2d tangga,data shio hk 2023Jakarta, CNN Indonesia--

Rapat paripurna DPR RIuntuk mengesahkanRUU Pilkadayang kontroversial pada Kamis (22/8) kemarin sempat dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam rapat pada Rabu (21/8).

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Melihat tingkah DPR itu, muncul gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Pada akhirnya, DPR memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco kemarin.

Lihat Juga :
Anies Masuk Radar Megawati di Pilgub Jakarta
(rzr/DAL)