liga amerika latin

    Release time:2024-10-08 05:23:59    source:pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli adalah   

liga amerika latin,result hk 2020,liga amerika latinSurabaya, CNN Indonesia--

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7).

Mereka antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Lihat Juga :
Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dapat Karangan Bunga #justicefordini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru memilih untuk langsung ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Jumat, sedangkan Erintuah memilih pergi keluar meninggalkan PT Surabaya.

"Jangan saya, [tanya] humas, nanti saya tidak objektif dong," kata Erintuah saat ditemui di PT Surabaya, Jumat (26/7).

Saat ditanyai tentang putusan bebas kepada Ronald, Erintuah tak mau banyak berkomentar.

"Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, Mangapul tidak terlihat di sekitar PT Surabaya. Namun sumber menyebut Mangapul turut berada di lingkungan PT. Hanya saja, tidak disebutkan kepentingan ketiga hakim itu mendatangi PT Surabaya.

Lihat Juga :
ANALISISJanggal dan Curiga Intervensi di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(frd/fra)