buku 1001 mimpi togel

    Release time:2024-10-08 02:10:58    source:aktifqq   

buku 1001 mimpi togel,erek erek ikan besar,buku 1001 mimpi togelJakarta, CNN Indonesia--

Polda NTB membongkar jaringan peredaran magic mushroomatau jamur tahi sapi yang dapat memberikan efek halusinasi para penggunanya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pihaknya telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai pemasok.

Lihat Juga :
Studi Temukan Manfaat Magic Mushroom untuk Atasi Depresi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, kata dia, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. MRF dan MY yang bekerja di bar tersebut kemudian terungkap sebagai peracik minuman olahan yang berbahan jamur tahi sapi itu.

"MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroomdi bar Gili Trawangan bernama Mr Bean," ucap dia.

Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kepolisian mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024.

"Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukkan magic mushroomke menu dagangan di bar," ujarnya.

Lihat Juga :
Alasan Beberapa Jenis Jamur Bisa Bikin 'Terbang'

Dari proses hukum AZ dan R, kemudian terungkap peran O yang merupakan kasir Idamart. Dia sebagai perantara yang menjualkan magic mushroommilik IA.

"Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan," katanya.

Dari pemeriksaan kemudian didapatkan informasi IA tidak melakukan budi daya magic mushroom secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.

Deddy mengatakan proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan. Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroomdi Gili Trawangan," ujarnya.

Lihat Juga :
BRIN Sebut Kratom Potensial Jadi Bahan Baku Obat

WN AS jual obat terlarang dari India di Lombok

Selain itu, Polda NTB juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) terkait kasus warga Negara Paman SAM inisial SRB (51) yang menjalani proses hukum karena mengimpor ratusan butir obat terlarang dari India ke Pulau Lombok.

"Karena SRB ini warga Amerika, tentu kami koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya," kata Deddy.

Dari perkembangan koordinasi, kata dia, Konjen AS terungkap telah melakukan penelitian mengenai kasus hukum yang sedang dijalani SRB di Polda NTB.

Saat ini, SRB telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Sebelumnya, SRB ditangkap pada 10 Agustus 2024 di sebuah vila wilayah Lombok Tengah. SRB terungkap sebagai pemesan obat terlarang merek Karisoprodol dan Tapentadol dari India.

Perempuan asal Negeri Paman Sam itu memesan ratusan butir Karisoprodol dan Tapentadol melalui situs web bernama Indiamart.

Jumlah obat terlarang yang dipesan SRB dari India untuk merek Karisoprodol sebanyak 599 butir yang mencapai harga 95 dolar AS dan 110 butir merek Tapentadol seharga 105 dolar AS.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, kedua merek obat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan satu.

"Dengan merujuk pada aturan tersebut dan pemeriksaan ahli dari BPOM Mataram, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan SRB sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy menerangkan bahwa kasus dugaan peredaran Karisaprodol dan Tapentadol itu baru kali pertama terungkap di NTB. Perihal efek dari penggunaan obat tersebut, jelas dia, dapat menimbulkan kejang pada tubuh pengguna, meredakan nyeri pada otot, dan berhalusinasi.

Lihat Juga :
Polisi Temukan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
(Antara/kid)