angka quezon

    Release time:2024-10-08 01:54:58    source:rx king mahal   

angka quezon,sabang poker,angka quezonJakarta, CNN Indonesia--

DPR akan mengebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkadamalam ini. Hal itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Berdasarkan jadwal rapat DPR, Badan Legislasi menggelar rapat soal UU Pilkada sejak pukul 10.00 WIB. Lalu rapat itu dijadwalkan akan mencapai keputusan malam ini pukul 19.00 WIB.

Lihat Juga :
Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Takkan Melenceng dari Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri membantah DPR akan menganulir putusan MK. Dia mengatakan rapat hari ini untuk menafsirkan putusan tersebut.

Lihat Juga :
PDIP Dengar Kabar DPR Mau Revisi UU Pilkada, Putusan MK Dibuat Sia-sia

Dia juga membantah rapat ini untuk membendung manuver PDIP di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut Yandri, DPR mengatur semua pilkada.

"Kita tidak berpikir apakah ini Pilkada DKI, apakah Pilkada Jabar atau Banten, atau Sorong Selatan atau Aceh Barat, enggak. Ini kita undang-undang itu ketika diketok dia berlaku terhadap semua instrumen yang berlaku ketika pilkada berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Lihat Juga :
Jokowi Siram KPU dengan Kenaikan Insentif Tembus Rp77 Juta

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah pembahasan RUU Pilkada dikebut untuk merespons putusan MK. 

Awiek, demikian ia disapa, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang dimulai pada 23 Oktober 2023.

"Jadi bukan baru kemarin. Tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023," ujarnya.

Pembahasan RUU ini disebut Awiek tertunda karena pada saat itu digelar Pemilu 2024. Kemudian ada putusan MK yang menolak perubahan jadwal pilkada.

"Waktu itu sempat MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada. Sehingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita mendapat penugasan dari pimpinan DPR," kata Awiek.

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan. Tapi Ini merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang hari ini merupakan kelanjutan pembahasan di tingkat I," imbuhnya.

(dhf/pmg)