link nanastoto

    Release time:2024-10-07 21:44:58    source:mpo505   

link nanastoto,totopedia lxgroup,link nanastotoJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi AsuransiUmum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) disatukan dengan pembayaran pajakkendaraan.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan agar semua ekosistem seperti pemerintah daerah hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja.

"Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan skema pembayaran premi yang disatukan dengan pembayaran pajak bermotor akan lebih memudahkan.

Pasalnya, ia yakin masyarakat selalu taat bayar pajak. Budi mencontohkan kalau pajak kendaraan naik, mau tidak mau masyarakat bakal tetap membayar.

"Tidak mungkin tak dibayar. Kalau tak dibayar, mereka tak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang," katanya.

Adapun terkait besaran premi, Budi mengaku belum mengetahui. Sebab, semuanya masih dibicarakan oleh pemerintah.

Namun, pihaknya berharap premi tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.

"Yang pasti kami sangat concern dari asosiasi bagaimana kita terapkan iuran premi ini supaya tidak bebankan masyarakat. Itu intinya," kata dia.

Adapun ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan persiapan untuk membuat aturan harus terus jadi fokus utama.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

[Gambas:Video CNN]

Ogi mengungkapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Ia mengatakan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Kemudian akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Lihat Juga :
EDUKASI KEUANGANPentingkah Kita Punya Asuransi, Apa Untung-Ruginya?
(mrh/agt)