doremi88 rtp,pilar toto,doremi88 rtpBank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)
"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)
Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)
Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)
Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
aston villa vs brentford f.c. lineups
fiorentina vs udinese
nelayan 2d
link alternatif airasiabet
guci toto
rtp gopek 178
ratujitu
maha dewa 88
megapari indonesia
kera erek erek
crystal togel
Masuki Industri 4.0 Bio Farma Perkuat Kolaborasi Bersama Kementerian Perindustrian RI dan Sucofindo
erek-erek 3d abjad