bahagia 4d

    Release time:2024-10-08 02:16:52    source:cara mengatasi anak lemas dan tidak mau makan   

bahagia 4d,susunan pemain tim nasional sepak bola belgia vs tim nasional sepak bola austria,bahagia 4dJakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkobaasal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42) senilai Rp30 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Withman.

Lihat Juga :
Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Perangsang untuk Pesta Seks

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka Withman memiliki sejumlah rekening atas nama inisial W, E, U dan BH di sejumlah bank. Rekening itulah yang kemudian difungsikan sebagai tempat penampungan hasil jual beli narkotika.

"Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.

Lihat Juga :
Dede Tak Pernah Beri Keterangan di Polda & Pengadilan soal Kasus Vina

Ia mengatakan uang-uang hasil transaksi barang haram itu dikumpulkan dengan cara melakukan transfer atau setoran tunai ke rekening-rekening penampung.

Setelahnya, kata Mukti, untuk menyamarkan asal atau sumber dana tersebut tersangka Whitman melakukan pengiriman uang secara subsidi silang antar rekeningnya.

Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos.

"Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua," katanya.

Lihat Juga :
Lurah: Warga Kalipasir Menteng Khawatir Sulit Kerja Imbas Zona Narkoba

Dalam kasus ini, ia menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 5 kartu atm dan buku tabungan, 2 senjata air gun laras panjang, 2 senjata tajam dan 3 unit handphone.

Atas perbuatannya, Withman dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(tfq/fra)