vetogel

    Release time:2024-10-08 01:36:47    source:qqole77   

vetogel,rtp duatoto,vetogelJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan internasional di Prancis pada hari ini (9/4) memutuskan kegagalan Swiss dalam menangani krisis iklim sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) di Strasbourg, Prancis menyampaikan keputusan tersebut dalam sebuah kasus yang diajukan oleh lebih dari 2.000 perempuan Swiss. Para perempuan yang mayoritas berusia 70-an melontarkan gugatannya terhadap pemerintah Swiss.

Para penggugat mengatakan gelombang panas yang dipicu oleh perubahan iklim telah merusak kesehatan dan kualitas hidup mereka, serta membuat mereka berisiko mengalami kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari CNN, ini menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan litigasi iklim. Tergugat, yakni pemerintah Swiss tidak ada hak untuk mengajukan banding dan keputusan tersebut mengikat secara hukum.

Lihat Juga :
30 Tahun Tragedi Genosida Rwanda: Dunia Gagal Selamatkan Rwanda

Para ahli mengatakan keputusan pengadilan tersebut dapat mendukung kasus iklim berbasis HAM lainnya yang masih tertunda di pengadilan internasional dan dapat membuka pintu bagi berbagai tuntutan hukum serupa yang akan diluncurkan di masa depan.

"Keputusan hari ini terhadap Swiss menjadi preseden bersejarah yang berlaku untuk semua negara Eropa," kata Gerry Liston, seorang pengacara di Global Legal Action Network.

"Ini berarti bahwa semua negara Eropa harus segera merevisi target mereka sehingga berbasis sains dan selaras dengan 1,5 derajat. Ini adalah kemenangan besar bagi semua generasi," tambahnya.

(lom/asa)