erek40

    Release time:2024-10-07 22:23:50    source:bilbao vs betis   

erek40,viva138 link alternatif,erek40Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri PerdaganganZulkifli Hasan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan PengaturanImpor.

Aturan itu mengatur barang bawaan dari luar negeri.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan warga negara yang baik harus membayar pajak jika membeli barang dari luar negeri. Aturan itu, katanya, justru meringankan masyarakat karena beberapa barang boleh dibawa dengan bebas pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengatakan aturan barang bawaan dari luar negeri itu merupakan hal yang wajar dilakukan Indonesia. Jika barang yang dibawa dari luar negeri maka harus dikenakan pajak, terutama jika akan dijual lagi di dalam negeri.

Menurutnya, aturan itu jauh lebih longgar dibanding yang diterapkan di negara lain.

"Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita ini termasuk yang paling longgar. Cobalah kita pergi ke mana aja deh, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi taati lah aturan yang ada," katanya.

Dalam Permendag 3/2024, salah satu barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi adalah pembalut atau tampon maksimal lima potong per orang.

Dalam lampiran di beleid tersebut, pembalut bersama sanitary towel (pad), serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun, tergolong dalam HS96.19.

Adapun HS96.19 tersebut termasuk dalam kategori barang tekstil sudah jadi lainnya. Barang-barang bawaan tersebut sejatinya tidak kena pajak untuk masuk ke Tanah Air.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan, termasuk jumlah bawaan yang diperbolehkan dibawa gratis.

Nah, khususnya barang tekstil sudah jadi lainnya yang mencakup pembalut hingga popok bayi, dibatasi maksimal lima potong per penumpang pesawat. Jumlah ini juga berlaku untuk pengiriman lewat pos.

"Paling banyak 5 (lima) piece per pengiriman," demikian bunyi beleid tersebut.

Aturan pembatasan ini pun dijalankan oleh Bea Cukai. Artinya, barang penumpang seperti pembalut itu bakal diperiksa.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Bea Cukai melaksanakan tugas sesuai aturan dari Permendag di atas.

Ia pun menuturkan Bea Cukai tidak bisa mengubah ketentuan pemeriksaan bawaan penumpang. Lagi-lagi semua bergantung pada Kemendag.

"Kalau Kemendag mengubah, Bea Cukai juga akan ikut," kata Prastowo kepada CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)