kapak4d

    Release time:2024-10-08 00:11:56    source:no punggung 8   

kapak4d,shoptoto login,kapak4dJakarta, CNN Indonesia--

Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi sorotan publik usai mengklaim dirinya dideportasi Singapura.

Pernyataan itu ia unggah ke media sosial Instagram disertai foto dan video.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di Singapura, keluarga dan sahabatnya diperkenankan masuk. Namun, seorang petugas menarik UAS. Padahal, kata dia, mereka sudah melengkapi seluruh dokumen.

Berbeda dengan UAS, Keimigrasian Singapura mengaku penceramah itu tak boleh masuk atau Not to Land (NTL) karena tak memenuhi syarat bukan deportasi. Hal tersebut diungkap Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo.

"Saya sudah minta penjelasan ICA [Imigrasi dan pos pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menerapkan not to land kepada UAS karena tak memenuhi kriteria eligible [yang sesuai syarat] berkunjung ke Singapura. ICA tak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan," jelas dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/5).

Lihat Juga :
Singapura Tolak Abdul Somad karena Kafirkan Penganut Agama Lain

Lalu apa sebetulnya perbedaan Not to Land (NTL) dan deportasi? Baca di halaman berikutnya...

[Gambas:Video CNN]



Secara harfiah Not to Land (NTL) adalah peringatan untuk tak mendarat atau memasuki negara tertentu.

Salah satu negara yang menerapkan kebijakan itu adalah Malaysia. Merujuk peraturan di Negeri Jiran terdapat sejumlah alasan yang membuat individu tak bisa mendarat di suatu negara.

Menurut situs US Embassy in Malaysia, penyebab NTL di antaranya, masa berlaku paspor yang dimiliki kurang dari enam bulan, pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu.

Penyebab selanjutnya, menggunakan status turis padahal kunjungan dengan keperluan lain dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari waktu yang diizinkan, dan kehilangan atau tak punya paspor.

Lihat Juga :
Dugaan Penyelidik: China Eastern Sengaja Menukik Tabrak Bukit

Jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia lewat jalur udara, ia akan ditahan di bandara hingga bisa kembali dipulangkan ke bandara keberangkatan. Mereka tak akan dituntut secara pidana atau ditahan.

Keputusan pemberian NTL menjadi kedaulatan suatu negara dan tak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Jika seseorang ditolak masuk ada beberapa hal yang harus dilakukan yang pertama tetap tenang. Jangan mencoba membantah keputusan Departemen Imigrasi setelah ditolak masuk.

Langkah selanjutnya dengarkan dan tanyakan mengapa tidak diterima. Pastikan memahami dengan jelas apa yang disampaikan pejabat imigrasi agar bisa berkunjung lagi di masa mendatang.

Deportasi

Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Indonesia, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah RI.

Lihat Juga :
Media Asing Soroti Singapura Tolak Masuk Abdul Somad

Menurut UU itu juga, pejabat imigrasi berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap orang asing di Indonesia jika dianggap membahayakan keamanan, ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan.

Hal lain yang menyebabkan orang dideportasi adalah masa izin tinggal kunjungan yang sudah berakhir atau izin tinggal terbatas.

Deportasi juga bisa dilakukan bagi orang asing yang berusaha menghindari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asal.

Warga yang dideportasi akan dibawa ke rumah detensi milik imigrasi sampai yang bersangkutan dikeluarkan dari wilayah suatu negara.