yallashootlive

    Release time:2024-10-08 05:53:41    source:nowgoal 10   

yallashootlive,ngacak,yallashootliveJakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumenRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara, pada Jumat (6/9) kemarin.

Lihat Juga :
Polisi Periksa 18 Saksi Termasuk Dokter Kasus Dugaan Bullying Binus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, ia menyebut ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.

Melalui manipulasi itu, kata dia, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Truno mengatakan saat ini penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.

"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Lihat Juga :
Polres Bogor Kerahkan 300 Personil Atasi Macet Parah di Puncak

Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga menemukan dan menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

(tfq/fra)