totojp

    Release time:2024-10-08 14:15:01    source:erek2 67   

totojp,pengeluaran hk 2024 hari ini,totojpDENPASAR, Jawa Pos Radar Madiun– Dugaan praktik aborsi ilegal di Bali berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Seorang mantan narapidana (residivis) berhasil diamankan berikut barang bukti.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus ) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan bahwa tersangka IKAW dikenal sebagai dokter gigi. Namun yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, hari Senin (15/5) kemarin, Ranefli mengatakan jika praktik aborsi dilakukan tersangka sejak tahun 2006.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi,(melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," ujar AKBP Ranefli.

Tersangka IKAW, lanjut Ranefli, ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan tiga orang yang masih berstatus saksi.

Saat digerebek polisi, dokter IKAW baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya. Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dokter IKAW dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.

"Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.

Menurut Ranefli, dokter IKAW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis IKAW 2,5 tahun penjara pada tahun 2006. Hal ini tak membuatnya jera.  Dirinya kembali melakukan praktik illegal tersebut pada tahun 2009 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi. (antara/sib)