kuningtoto rtp

    Release time:2024-10-08 06:12:02    source:grafik keluaran hongkong   

kuningtoto rtp,geng togel 176 login,kuningtoto rtpJakarta, CNN Indonesia--

Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat di Pilkada 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menghormati putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8) kemarin.

"Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain, selain menghormati putusan MK," kata Hasan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Buruh Geruduk DPR Besok, Minta Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Selain itu, Hasan juga meminta publik menghormati DPR yang memiliki kewenangan membentuk UU. Begitu pula dengan MK yang memiliki kewenangan untuk menangani judicial review atau uji materi undang-undang yang diajukan warga.

Oleh sebab itu, Hasan meminta agar masyarakat jangan berprasangka buruk kepada DPR maupun Pemerintah buntut putusan MK soal Pilkada itu.

"Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Lihat Juga :
Pakar: Pilkada 2024 Inkonstitusional Jika Tak Ikuti Putusan MK

DPR tolak putusan MK soal batas usia calon

Sementara itu, DPR menolak untuk mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.

Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Lihat Juga :
Beda dengan MK, DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Dilantik

Sementara untuk putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen,

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Lihat Juga :
DPR Anulir Putusan MK, Koalisi Akademisi Ancam Pembangkangan Sipil
(khr/kid)