bantogel4d

    Release time:2024-10-08 00:19:51    source:erek erek pindah rumah   

bantogel4d,koin higgs domino murah,bantogel4d

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menagihkan janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan aturan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilantik jadi anggota DPR, besok, Selasa (1/10/2024).

"Jadi beliau itu kalau nggak salah punya utang PP 37 JKP, PP 36 pengupahan. Nah, yang penting ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Oktober-November itu kan siklus penetapan upah minimum. Itu kan prosedurnya Menaker meminta data ke BPS, ada 22 indikator, datanya berapa. Nanti itu yang dikirim ke seluruh gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Provinsi," tegas Susiwijono.

Karena Ida sebagai menteri ketenagakerjaan sudah berhenti karena akan dilantik sebagai anggota DPR besok, Susiwijono belum mengetahui proses penetapan UMP itu. Menurutnya, penetapan itu harus selesai sebelum masa tugasnya berakhir.

"Mungkin teman-teman bisa nanya ke teman-teman Kemnaker. Harusnya janjinya selesai di tanggal ini ya, yang PP 37, PP 36, jadi JKP terus upah minimum. Jangan salah, ini yang paling sensitif," tegasnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah pada September 2024 lalu mengatakan, kenaikan upah minimum, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya.

"Nanti akan diteruskan pemerintahan baru. Nanti karena kan diputuskan November, 21 November 2024," kata Ida, ditemui di Gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Secara reguler, penetapan UMP dilakukan setiap 21 November. Ida mengatakan, pihaknya masih membahas kenaikan upah minimum. Serangkaian rapat telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Sekarang masih dalam proses, temen-temen Dewan Pengupahan Nasional sudah rapat-rapat, kami sudah minta data BPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkap rumus penetapan UMP 2025 sudah dibahas sejak September.

"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker (Ida Fauziyah), insya Allah 14 September 2024," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menurut Indah, skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah belum mengetahui apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Namun, jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023.

Baca:
Jokowi Resmi Berhentikan Abdul Halim dan Ida Fauziyah Sebagai Menteri

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video: Pekerja dengan Gaji di Atas UMR, Wajib Ikut Tapera

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Kemenko Perekonomian Kembali Terima Opini WTP atas APBN 2023