klasmen liga ingris terbaru

    Release time:2024-10-08 02:16:02    source:erek kipas angin   

klasmen liga ingris terbaru,hometogel.,klasmen liga ingris terbaruJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata heran pertemuannya dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta dipermasalahkan lagi.

"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (29/9).

Lihat Juga :
Polisi Periksa Eko Darmanto Usut Pertemuan dengan Alex Marwata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex membenarkan pernah bertemu dengan Eko. Kata dia, pertemuan tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan yang lain.

Pengakuan itu senada dengan informasi yang diterima CNNIndonesia.comdari sumber yang enggan disebut identitasnya.

"Pertemuan sebelum ada Sprinlidik [Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan]. Jadi, belum ada perkara," tutur Alex.

"Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu," sambungnya.

Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi sejumlah pihak mengenai pertemuan Alex dengan Eko Darmanto.

Lihat Juga :
Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

Staf Alex dan juga Eko sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan pada bulan Mei lalu.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9).

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

Lihat Juga :
KPK: Sanksi Potong Gaji 20 Persen Nurul Ghufron Mulai 1 Oktober

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Eko Darmanto dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp13,189 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Eko dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp13,189 miliar subsider tiga tahun penjara.

(ryn/tsa)