rajadomino

    Release time:2024-10-07 23:37:51    source:mitra 777   

rajadomino,kode alam ban bocor hk,rajadominoJakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI), DH dan MA, yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan 28 orang imigranilegal menuju Australia.

Setelah ditangkap pada Rabu (7/8), DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lihat Juga :
Penganiayaan di Daycare Pekanbaru Terbongkar, Anak Diikat Lakban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," ujar Godam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (8/8).

"Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Lihat Juga :
Makam Afif Maulana Dibongkar, Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir

Godam menjelaskan hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan DH dan MA secara sengaja dan terorganisasi membawa puluhan WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial "I".

Karena fakta dan bukti permulaan cukup, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024, berlanjut dengan penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

"Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional mana pun dari Indonesia menuju Australia," kata Godam.

(ryn/tsa)