pola maxwin7

    Release time:2024-10-08 01:50:36    source:daftar omutogel   

pola maxwin7,data lengkap jepang,pola maxwin7Jakarta, CNN Indonesia--

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons aduan masyarakat soal pencabutan 75.000 bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan 3.000 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Heru menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pemadanan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

Lihat Juga :
Heru Budi Bakal Keliling SD-SMP Beri Makan Gratis 2 Kali Sepekan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Simon Sitorus mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait pencabutan 3 ribu bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan 75 ribu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Selama dua sampai tiga bulan terakhir fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan individu yang jumlahnya cukup signifikan yaitu sekitar 3 ribu penerima manfaat KJMU dan 75 ribu KJP akan diputus secara bertahap dari tahun 2023," kata Simon di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Lihat Juga :
Pemerintah Siapkan Glamping untuk Peserta Upacara HUT RI di IKN

Namun, ketika ditelusuri, kata dia, penjelasan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dengan Penjelasan Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ternyata tidak sama.

"Satu sisi menyampaikan penjelasan dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran, di sisi yang lain menyampaikan penjelasan dengan alasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya," jelasnya.

Simon juga menyoroti polemik pemutusan kontrak 107 guru honorer di Jakarta secara mendadak dan sepihak. Ia mengatakan kisruh guru honorer menjadi perhatian serius fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa ketersediaan dan sebaran tenaga pendidik di Jakarta masih belum terpenuhi," ujarnya.

Simon berharap sebanyak 4.127 guru honorer tersebut bisa diangkat statusnya ke dalam Kontrak Kerja Individu (KKI) Provinsi DKI Jakarta.

(lna/tsa)