bayi toto

    Release time:2024-10-08 06:02:51    source:stasiun play   

bayi toto,erek erek84,bayi totoJakarta, CNN Indonesia--

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menduga DPRingin mengooptasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Castro merespons pendapat Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan ingin mengevaluasi MK sebagai upaya perbaikan sistem pemilu dan ketatanegaraan di Indonesia.

Castro mengatakan siasat buruk DPR tersebut timbul kembali pascaputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah yang menutup pintu bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk bertarung di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencurigai akan ada upaya melemahkan kewenangan MK melalui revisi UU MK. Menurut dia, hal itu sudah dapat diprediksi dengan melihat dinamika yang terjadi.

"DPR akan melakukan segala cara agar MK bisa dikooptasi oleh DPR," ucap dia.

"Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah yang memberi ruang bagi demokrasi untuk bertahan dari para kartel politik," sambungnya.

Castro yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Mulawarman (Unmul) ini justru mempertanyakan mengapa DPR harus menunggu MK memutuskan dulu padahal mempunyai wewenang pembentukan legislasi dalam menyelamatkan demokrasi.

"Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding konstruksi berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan balik ini harus kita lawan," tegas dia.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengaku ingin mengevaluasi MK.

Evaluasi akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.

Lihat Juga :
PDIP: Rakyat Bisa Melihat Siapa yang Menghalangi Anies Maju Pilkada

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).

Doli mengatakan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg.

"Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi yang tugasnya adalah judicial review undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45," tutur dia.

(ryn/isn)