poll88

    Release time:2024-10-07 22:17:50    source:apa itu smtp   

poll88,statistik martin ødegaard,poll88

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengusaha tembakau mengaku resah pada rencana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Dalam beleid tersebut rencananya akan mengatur syarat kemasan rokok menjadi polos tanpa logo merek.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, saat ini industri hasil tembakau perusahaan rokok telah dibebani lebih dari 480 aturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal.

"Kita hitung ada 480 peraturan lebih mulai dari peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan. Industri ini ketat diawasi," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (19/9).

Padahal, kata Henry, industri tembakau telah menciptakan perekonomian dan membentuk ekosistem dari hulu ke hilir. "Dari abad ke 19 sampai sekarang berjalan dengan baik dan membentuk mata rantai dari hulu ke hilir. Pabrik-pabrik, lainnya, tenaga kerja, hingga pengecer," imbuhnya.

Baca:
Bukan Kaleng-Kaleng, Industri Rokok Tulang Punggung Ekonomi RI

Ia menuturkan, sejak pandemi Covid-19, industri ini masih mendapat tekanan mulai dari kenaikan cukai hingga kenaikan harga di konsumen. "Kalau kita lihat situasi seperti ini saat pandemi covid, setelah pandemi terjadi daya beli melemah," sebutnya.

Henry mengungkapkan, dalam aturan tersebut, mengatur desain hingga bentuk tulisan pada kemasan rokok. Namun, kemasan yang diatur mengarah pada kemasan polos yang serupa dengan rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat.

"Dibuat polos, tapi masih ada tulisannya masing-masing merek. Warna terjelek di dunia," ucapnya.

Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua UmumGAPPRI, Henry Najoan dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau di Jakarta, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: PP 28/2024 Ancam Industri Rokok, 6 Juta Pekerja Terancam

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Pengusaha Rokok Khawatir Rokok Ilegal Makin Menjamur di RI