sentana sgp

    Release time:2024-10-07 22:09:19    source:kode alam katak masuk rumah malam hari   

sentana sgp,apa yang disebut dengan adat istiadat,sentana sgpJakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PDIP melakukan interupsisaat pimpinan Baleg DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-calon wakil wali kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Pimpinan Baleg bertanya ke peserta rapat apakah mereka sepakat mengacu ke MA itu atau putusan MK yang mensyaratkan usia minimal itu pada saat penetapan pasangan calon.

"Merujuk pada Mahkamah Agung ya? lanjut" tanya pimpinan rapat Achmad Baidowi dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek pun menjawab bahwa mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk pada Putusan MA soal syarat batas usia itu.

Putra pun kembali bertanya, apakah sudah dihitung sikap masing-masing fraksi atas itu.

"Ya kelihatan dari tadi itu," kata Awiek.

Setelahnya giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

Namun di akhir interupsinya, Arteria mengatakan Fraksi PDIP tetap mengikuti sikap mayoritas fraksi di Baleg.

Lihat Juga :
Undangan Rapat Bahas RUU Pilkada Diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

(mnf/gil)