mimpi jenazah hidup lagi

    Release time:2024-10-08 01:42:51    source:djj gateway jayapura   

mimpi jenazah hidup lagi,buku mimpi penolong,mimpi jenazah hidup lagiJakarta, CNN Indonesia--

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9).

Sidang tersebut direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Lihat Juga :
Mahfud Bandingkan Dugaan Gratifikasi Kaesang dengan Kasus Rafael Alun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah hadir," kata dia, Kamis (5/9).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ghufron. Hal itu mengingat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tergolong serius di mana Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi kerabatnya berinisial ADM di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Jika dugaan pelanggaran itu benar, maka pilihannya hanya satu, yakni menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan dengan jenis hukuman berupa, 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis.

Lihat Juga :
ANALISISApakah KPK Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang?

Dewas KPK memutuskan akan menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan wewenang Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

(ryn/tsa)