deposit minimal 5k

    Release time:2024-10-08 01:34:56    source:weego365.live   

deposit minimal 5k,erek erek 2d 28,deposit minimal 5kJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. Alasannya, KPK tak menemukan cukup bukti.

"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).

Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di tahun 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK kesulitan mencari keberadaan Surya.

Seiring waktu berjalan, justru Kejaksaan Agung yang lebih dulu memproses hukum Surya atas kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Surya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Dari kasus itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.

Surya disebut melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

Dasar SP3

Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KPK. Surat dimaksud bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor dua dalam surat yang dikirim oleh Maqdir.

Lihat Juga :
Polisi: Eks Pegawai Peras Bos Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM

Maqdir menjelaskan pada 17 Oktober 2022, tim kuasa hukum menyurati pimpinan KPK yang ketika itu dinakhodai Firli Bahuri untuk meminta penghentian penanganan kasus Surya. Putusan pengadilan terhadap Suheri Terta menjadi alasannya.

Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Suheri Terta tidak ada menjanjikan kepada saksi Annas Maamun melalui saksi Gulat Medali Mas Manurung untuk memberikan uang sehubungan dengan pengurusan permohonan dari PT Duta Palma agar perkebunan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dalam pertimbangan selanjutnya, Suheri Terta dibebaskan dari segala dakwaan, maka kepada terdakwa harus dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Terhadap putusan bebas tersebut, setelah dilakukan kasasi oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) dalam dalam putusan nomor: 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" dan dipidana dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suheri Terta pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputus berdasarkan putusan nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Lihat Juga :
Pengacara Surya Darmadi Sempat Surati Firli Minta Kasus Dihentikan

Majelis hakim PK menyatakan terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua penuntut umum.

"Bahwa berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua. Artinya, terdakwa dianggap terbukti tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta yaitu Surya Darmadi tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama," ucap Maqdir mengutip isi surat.

Karena itu, kata Maqdir, dengan dinyatakannya terdakwa Suheri Terta sebagai kawan peserta Surya Darmadi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya secara bersamaan kedudukan sebagai kawan peserta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

Selain alasan tersebut, Maqdir meminta KPK mempertimbangkan usia kliennya yang sudah lanjut.

(ryn/tsa)