erek-erek 59

    Release time:2024-10-07 22:15:00    source:data pengeluaran hk 6d   

erek-erek 59,mimpi digigit ular togel jitu,erek-erek 59Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Rumah SakitSwasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut ada berbagai macam jenis rumah sakit di Indonesia. Ada RS tipe A, B, C, hingga D yang harus mempersiapkan implementasi kelas standar ini.

"Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif yang mana nih? Kalau sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? Ini yang perlu ada aturan turunannya," kata Iing kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iing mengatakan selama ini tarif yang berlaku berbeda bagi setiap pasien. Ini kembali kepada kelas BPJS Kesehatan yang digunakan, apakah 1, 2, atau 3.

Oleh karena itu, ARSSI berharap pemerintah dan stakeholder terkait benar-benar menyosialisasikan penerapan kelas standar. Iing berharap para peserta BPJS Kesehatan bisa paham apa yang dimaksud dengan KRIS tersebut.

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini ditetapkan pada Rabu (8/5) lalu.

Lihat Juga :
Benarkah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Setelah Berlaku KRIS?

Pasal 103B ayat 1 beleid ini menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Ada keringanan bagi RS yang belum bisa menjalankan kelas standar sepenuhnya, yakni dengan penerapan KRIS sebagian atau sesuai kemampuan rumah sakit.

Sedangkan soal penetapan manfaat, tarif, dan iuran belum diatur lebih rinci. Presiden Joko Widodo menyebut pada pasal 103B ayat 8 bahwa rincian itu akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Berikut iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Iuran senilai Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Jumlah iuran kelas 3 sebenarnya Rp42 ribu. Namun, kelas ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu yang membuat pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)