nomor ular masuk rumah

    Release time:2024-10-07 20:04:32    source:keris34d login   

nomor ular masuk rumah,kebakaran rumah togel,nomor ular masuk rumahJakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menganggap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIPyang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUNsebagai langkah politik yang keterlaluan.

"Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Deddy mengatakan para penggugat tidak punya kerugian apapun, baik moril maupun materil atas gugatannya tersebut. Ia melihat gugatan ini lebih sebagai upaya "penyerangan" terhadap PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Peta Pertarungan Pilgub Sejumlah Provinsi Strategis di Pilkada 2024

Jika memakai logika penggugat, lanjut Deddy, maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres menjadi tidak sah, termasuk keputusan menyangkut pemilihan kepala daerah.

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024," kata dia.

Ia mengatakan Gibran harus memenuhi syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah ketika ingin menjadi cawapres. Karenanya, ia menilai jika keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah.

"Demikian pula dengan seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia," kata Deddy.

Sebelumnya SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan oleh empat orang yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Mereka mengaku sebagai kader PDIP.

Tim advokasi empat orang tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Mereka menilai masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART PDIP sampai 9 Agustus 2024.

Lihat Juga :
Ada Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
(rzr/DAL)