apel 888

    Release time:2024-10-07 06:27:13    source:mk toto   

apel 888,klasemen usl league two,apel 888Jakarta, CNN Indonesia--

Polisi memeriksa seorang saksi kunci untuk mengusut aksi pembubaran diskusiForum Tanah Air (FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kunci berinisial JW itu dilakukan pada Senin (30/9) kemarin.

Ade Ary tak membeberkan apa yang digali penyidik dari saksi kunci tersebut. Ia hanya menyebut saksi kunci itu berada di lokasi kejadian saat terjadi aksi pembubaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (1/10).

Lihat Juga :
Said Didu Mengaku 'Disandera' oleh Perusuh Diskusi FTA di Kemang

Selain memeriksa saksi kunci, penyidik juga telah menyita tiga unit DVR CCTV yang ada di hotel untuk mendalami soal aksi pembubaran tersebut.

Tiga DVR CCTV tersebut meliputi DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," ucap Ade Ary.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Lihat Juga :
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 anggota polisi untuk mendalami soal SOP pengamanan. Salah satu yang diperiksa diketahui adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

Lihat Juga :
Amnesty Nilai Ada Unsur Pembiaran Aparat dalam Pembubaran Diskusi FTA
(dis/DAL)