timnas indonesia vs china taipei

    Release time:2024-10-07 21:35:57    source:live chat bola168   

timnas indonesia vs china taipei,maskapaitoto,timnas indonesia vs china taipeiJakarta, CNN Indonesia--

Kepala KantorBea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) buka suara soal tudingan memiliki harta jumbo yang tak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tudingan ini dilayangkan oleh Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya, Andreas. Wijanto pun telah melaporkan REH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didampingi istrinya, Margaret Christina, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan pada Selasa (7/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Pemicunya, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.

Perusahaan itu merupakan usaha yang dibangun bersamaoleh Rahmady dan Wijanto serta rekan bisnis lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

Dalam kesempatan yang sama, Margaret mengatakan pengangkatan Wijanto sebagai CEO, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan.

Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan internal, kata Margaret, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," urainya.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan," kata Margaret.

Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Rahmady kaget pada 13 Maret 2024 menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut laporan di Polda Metro.

"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1 x 24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," kata Rahmady.

Meski merasa somasi itu salah alamat, ia mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh Margaret dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," tuturnya.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Rahmady pun mengaku ia dituding memiliki harta senilai Rp60 miliar, namun tak melapor LHKPN sehingga dilaporkan ke KPK.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," ucapnya.

Ia lantas menilai upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.

"Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya," pungkasnya.

[Gambas:Photo CNN]

Terbaru, pengacara Wijanto, yaitu Andreas meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelidiki asal-usul harta Rahmady. Andreas pun langsung mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan, Senin (13/5). Ia mengatakan harta kekayaan pejabat Bea Cukai itu lebih dari yang dilaporkan di LHKPN.

Ia menuturkan pada 2017 lalu, Rahmady meminjamkan uang kepada kliennya yang bernama Wijanto Tirtasana sebesar Rp7 miliar. Padahal, harta Rahmady yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, Andreas juga menuding Rahmady tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN Rahmady dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Terkait kasus ini, Kemenkeu sendiri telah membebastugaskan Rahmady. Namun, pihak Wijanto juga ingin Kemenkeu juga ikut menelusuri uang milik Rahamdy.

Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya seperti dikutip dari Detik Finance.

[Gambas:Video CNN]