auto7slot login

    Release time:2024-10-08 05:50:41    source:kodok 77 login   

auto7slot login,paito sgp harian rajapaito,auto7slot loginJakarta, CNN Indonesia--

Draf revisi Undang-undang (RUU) No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapus larangan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini diatur anggota Wantimpres tak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

"Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai: d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, di Pasal 12 Ayat (1) Draf RUU Wantimpres hanya mengatur tiga posisi yang tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPA. Yakni para pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah serta pejabat lain.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain," bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi 'pejabat lain' dalam draf RUU Wantimpres ini meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh APBN.

Sebelumnya DPR sepakat merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

Lihat Juga :
Draf RUU Wantimpres: 7 Syarat untuk Jadi DPA, Tak Harus Punya Keahlian
(rzr/DAL)