social turnamen pragmatic play

    Release time:2024-10-08 01:47:14    source:data hk 2017-2023   

social turnamen pragmatic play,rajagaming88,social turnamen pragmatic playJakarta, CNN Indonesia--

Pakar dari Australiamengatakan industri batu bara akan mendapat pembelaan memakai dalih agama, usai pemerintah Indonesia memberi konsesi tambang ke organisasi masyarakat keagamaan.

Pemerintah Indonesia akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan cukup besar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pengamat politik dan keamanan internasional dari Universitas Murdoch Australia, Ian Wilson, memandang industri batu bara ini mencemari lingkungan dan seharusnya pemerintah tak menetapkan langkah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan dalih-dalih agama ini, lanjut dia, sudah terlihat saat sejumlah tokoh PBNU memberi pernyataan soal konsesi tambang.

"Beberapa tokoh PBNU membingkai ini sebagai kesempatan NU untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, walaupun tidak ada masa depan pengelolaan batu bara," ungkap Wilson.

Awal Juni lalu, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi dan menyebut kebijakan pemerintah sebagai "langkah berani" dan terobosan "penting."

"Untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Staquf dalam rilis resmi.

Lihat Juga :
Pakar Asing Ungkap Motif Pemerintah RI Beri Izin Tambang Ormas Agama

NU juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengambil peran aktif dalam pengelolaan tambang, dengan menjanjikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi bisnis.

Dalam kesempatan itu, Wilson menyebut pemerintah Indonesia seharusnya menangani pencemaran industri batu bara untuk mengurangi dampak perubahan iklim bukan membagikan konsesi tambang ke organisasi masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Ormas Keagamaan mengelola tambang di Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.



Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A.

Pasal itu menyatakan ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

(isa/dna)