smp 33 bandar lampung

    Release time:2024-10-08 05:35:50    source:buku mimpi 2d arjuna   

smp 33 bandar lampung,situs nobartv,smp 33 bandar lampung

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan, penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia tidak akan berlaku bagi seluruh wajib pajak badan atau perusahaan. Sebab, ada batasan penghasilan perusahaan yang terdampak prinsip penerapan GMT.

"Jadi tidak semua pengusaha, ini hanya beberapa pengusaha yang terdampak," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Karena memang ada minimum, thresholdnya, terkait dengan global minimum tax tersebut. Nah ini juga perlu kita sampaikan bahwa tidak semua perusahaan akan kena dampak," tegasnya.

Baca:
Begini Skema Tax Holiday Setelah Penerapan Pajak Minimum 15% di RI

Dikutip dari artikel OECD berjudul Economic Impact Assessment of the Global Minimum Tax: Summary, GMT merupakan prinsip perpajakan untuk perusahaan multinasional atau multinational enterprises (MNE).

Pajak ini akan memastikan bahwa MNE dengan pendapatan di atas EUR 750 juta dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%, di mana pun perusahaan itu beroperasi.

GMT yang diperkenalkan melalui Aturan Penggerusan Basis Pajak Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE), adalah bagian penting dari Pilar Dua dalam solusi dua pilar. Solusi dua pilar ini merupakan perjanjian bersejarah yang bertujuan untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Baca:
Pengusaha Minta Semua Data Disimpan di RI, Menkominfo Kasih Bocoran

Disepakati oleh lebih dari 135 yurisdiksi anggota Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Inclusive Framework on BEPS) pada Oktober 2021. Sejak saat itu, implementasi GMT telah berkembang dengan sekitar 55 yurisdiksi yang telah mengambil langkah menuju penerapan, dan aturan ini sudah berlaku sejak 2024.


(arj/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tilap PPN, Pengusaha Cilacap Dipenjara & Bayar Denda Rp4,2 M