sport live 808

    Release time:2024-10-08 06:10:42    source:opesia sidney   

sport live 808,asia77 in,sport live 808Jakarta, CNN Indonesia--

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumahsendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan akan naik menjadi 2,4 persen apabila pajak umum jadi 12 persen.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Besaran tarif apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN menjadi 12 persen, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah dituangkan dan ditetapkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, PPN sebesar 11 persen.

"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)