hbowin login

    Release time:2024-10-08 04:17:55    source:erek-erek terlengkap   

hbowin login,protogel 009,hbowin loginJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan akan mengawal kasus penganiayaan balita oleh pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty hingga anak korban mendapatkan keadilan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

"Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan SAPA 129 telah menemui pihak korban untuk melakukan assessment.

Selain itu, Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk mengawal kasus penganiayaan tersebut.

Nahar menegaskan Kemen PPPA akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok," ujarnya.

Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

"Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta panduan pelaksanaan tugas.

"Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak," kata Nahar.

Menurutnya, orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus tersebut diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Nahar menyampaikan lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.

"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1JoPasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(lna/wiw)